a a a a a a a a a
Selamat datang di PT Bumi Indah Putra
Logo Header

Berita

Ini Alasan Gakeslab Tuntut HPP Alkes Yang Wajar Di e-Catalog

Ini Alasan Gakeslab Tuntut HPP Alkes Yang Wajar Di e-Catalog

Jakarta, GoHitz.com – Tingginya minat masyarakat dalam penggunaan pelayanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik menggunakan BPJS Kesehatan maupun kartu Indonesia Sehat, juga mendorong tingginya kebutuhan akan produk-produk alat kesehatan (alkes), mulai dari produk yang sederhana, seperti kapas, cotton bud, sarung tangan, masker, hingga produk alkes dengan teknologi tinggi. Tak hanya dari segi kuantitas, permintaan produk alkes ini juga menuntut peningkatan dari segi kualitas produk dan pelayanan dari tenaga medis.

Hal itu diungkapkan dr. Andi Saguni, Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Pengawasan dan kampanye tentang pelayanan kesehatan yang baik ini seharusnya ditunjang oleh produk-produk alkes yang bermutu, bermanfaat, dan aman di setiap fasilitas layanan, seperti klinik, rumah sakit, dan Puskesmas. Sehingga, masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya dan terjamin keselamatannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/5).

Menurut Andi, peningkatan kualitas produk alkes tak hanya mempertimbangkan aspek kualitas unit dari produk alkes tersebut, tapi juga memperhitungkan aspek edukasi dan pelatihan penggunanya. “Unsur edukatif dan pelatihan-pelatihan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing tenaga kesehatan Indonesia di tingkat global. Nah, para pelaku usaha di bidang alkes ini, utamanya para importir alkes, dituntut untuk terbuka dalam penentuan biaya-biaya, guna menentukan harga yang wajar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia melanjutkan, unsur transparansi ini sering disalah-artikan sebagai penetapan harga jual serendah-rendahnya. “Padahal transparansi yang dimaksudkan adalah ketaatan pengusaha untuk mengikuti peraturan yang berlaku, seperti biaya impor, biaya edukasi, pemeliharaan alat, biaya pelatihan, garansi, biaya distribusi, instalasi alat, dan biaya lain yang terkait sebagai pemilik ijin penyalur alkes,” tegas Andi.

Sulitnya memenuhi target Kemenkes tentang pemenuhan kebutuhan industri alkes dalam negeri yang menargetkan 25 persen dari kebutuhan nasional di tahun 2030 ini diakui juga oleh Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan Dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia. “Pasalnya, hingga saat ini, pelaku industri alkes dihadapkan pada tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP), terutama untuk produk alkes impor yang masuk dalam e-Catalog pemerintah yang dikelola LKPP,” ujar Ketua Umum Gakeslab Indonesia, H. Sugihadi.

Menurutnya, saat ini sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar E-Catalog ditawar secara beragam oleh LKPP, mulai dari 1.3 hingga 1.6 dari harga wajar pabeanan. “Seharusnya, harga wajar pabean Alkes minimal berada di level 1.4 atau 40 persen dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri. Biaya importasi tersebut mencakup asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi dan asuransi,” urai Sugihadi.

Komponen biaya tersebut, lanjut Sugihadi, merupakan biaya yang sudah dikeluarkan importir sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di Indonesia. “Sehingga, kalau angka dalam e-Catalog kemudian ditawar lagi di bawah harga HPP, tentu bisa mengganggu mutu dan kualitas alkes itu sendiri, yang pada akhirnya akan memperburuk pelayanan di rumah sakit dan kesehatan pasien. Hal inilah yang terus kami negosiasikan dengan LKPP bersama pihak Kemenkes,” tegasnya.

Padahal komponen pembentuk HPP alkes tersebut tak hanya sekedar biaya importasi saja. Jonker Hamonangan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo) menambahkan, pembentuk harga jual Alkes yang wajar juga harus memenuhi aturan-aturan standarisasi demi memastikan mutu, keamanan dan kemanfaatan produk yang memang seharusnya menjadikan prioritas utama dari industri Alkes.

Ia melanjutkan, pada kenyataannya, HPP yang ditanggung para importir di Indonesia tidak sesuai dengan HPP yang tertera dalam e-Catalog. “Lantas berapa harga wajar yang kita harapkan? Kalau untuk alkes habis pakai kewajarannya di angka 1.95. Sementara alkes yang perlu edukasi, distribusi, dan instralasi khusus, harganya sekitar 2.4. Kalau sudah di angka tersebut, pengusaha alkes baru bisa memenuhi permintaan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan yang tinggi, mutu terjaga, dan kesehatan pasien terjamin,” jelas Jonker.

Penetapan HPP alkes impor tersebut ditegaskan pula oleh Rd. Kartono Dwidjosewojo, Ketua Gakeslab DKI Jakarta. “Tuntutan harga ini wajar karena pelaku industri alkes telah menjalani standar perijinan yang ketat seperti Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), Ijin Edar, Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB), dan aturan-aturan standarisasi lainnya. Apalagi, kalau semua barang alkes yang ada di e-Catalog harus impor, kan belum tentu laku semua. Bisa sia-sia modal yang telah kami keluarkan 1-2 tahun sebelumnya untuk pengurusan ijin dan lain-lain,” imbuh Kartono.

Berdasarkan data Gakeslab, dari 250 ribu ijin produk alkes yang dikeluarkan Kemenkes, baru ada 16.667 nomor ijin produk alkes yang terdaftar di e-Catalog. “Hal ini juga terkait dengan keterbatasan proses pendaftaran alkes ke dalam e-Catalog, ditambah waktu registrasi yang tidak terjadwal secara pasti, dan mekanisme penawaran harga yang tidak wajar. Kami tetap meminta pertimbangan dan bernegosiasi dengan LKPP terkait penentuan HPP yang wajar. Selain itu, kami juga menghimbau anggota Gakeslab untuk menolak tawaran bila produk alkesnya ditawar di bawah HPP,” pungkas Sugihadi.

SUMBER : https://gakeslabindonesia.id/id/ini-alasan-gakeslab-tuntut-hpp-alkes-yang-wajar-di-e-catalog.html
Berita Ini Alasan Gakeslab Tuntut HPP Alkes Yang Wajar Di e-Catalog
Logo Header
Jalan Alex Bangun Cipendawa Baru
RT 003 / RW 002 Bantar Gebang,
Kota Bekasi, Jawa Barat 17151
Sosial Media
Facebook
Instagram
youtube
Copyright © 2020 - PT. Bumi Indah Putra All Rights Reserved,
Link Mobile